"Saya ingin menyampaikan bahwa kemarin Presiden mengeluarkan Inpres nomor IX/2011, tertanggal 12 Mei tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Presiden (wapres) Boediono.
Wapres mengatakan itu saat jumpa pers usai rapat mengenai Inpres Nomor I/2011 tentang Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak di Kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (13/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inpres ini upaya yang lebih banyak pencegahan. Dalam arti, korupsi itu ada awalnya. Awal itu yang kita lihat dalam Inpres ini. Karena itu Inpres ini isinya lebih banyak kepada langkah-langkah yang strategis dalam pemberantasan korupsi dalam lingkup instansi hukum," terang Wapres.
Menurut wapres, Inpres Nomor IX/2011 lebih ditujukan kepada 4 instansi, yakni Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
102 Rencana aksi ini fokus pada upaya transparansi anggaran di 4 instansi itu hingga pada proses perekrutan di instansi tersebut.
"Intinya adalah penataan tata kerja, transparansi, pengawasan, perbaikan prosedur dalam penyidikan, sampai pada proses rektrutmen," tutur mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini.
Pelaksanaan rencana aksi ini akan terus diawasi oleh pemerintah. Presiden memberi wewenang kepada UKP4 untuk melakukan monitoring atas pelaksanaan 102 rencana aksi ini.
"Yang diberi tugas untuk melakukan monitoring adalah UKP4," ucapnya.
Rapat Inpres ini dihadiri oleh sejumlah menteri, yakni Menteri Keuangan Agus Martowardjo, Kepala Bapenas Armida Alisyahbana, Jaksa Agung Basrief Arief, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Pol Ike Edwin, dan Irjen Imigrasi Kemenkum HAM, Syam L Tobing.
(gun/nik)











































