"Percuma memenjarakan para pecandu jika permintaan narkoba masih tinggi. Lebih baik menyembuhkan para pecandu sehingga tidak ada lagi yang minta dan menjual narkoba," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/5/2011).
Tak hanya itu, dengan cara yang sama justru akan merusak 'pasar' narkoba itu sendiri. Pemasok asing, lanjut Sumirat, tak akan lagi berminat menjual barang haramnya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat menjelaskan, aturan rehabilitasi itu merupakan salah satu dari tiga strategi yang sedang digencarkan pemerintah untuk membendung tingginya jumlah pecandu di Indonesia. Strategi kedua yang digunakan adalah memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat akan bahayanya narkoba.
Strategi terakhir, lanjut Sumirat, meningkatkan pelayanan rehabilitasi agar para pecandu bisa segera sembuh dan tidak menggunakan narkoba lagi. Ketiga strategi itu diyakini bisa menangkal narkoba dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Ya, istilahnya kita mencegah dari dalam maupun luar. Pecandunya diobati, pemasoknya juga kita berantas. Dua-duanya jalan," terang Sumirat.
Seperti diketahui, pecandu di bawah umur wajib dilaporkan oleh orangtuanya ke instansi yang ditunjuk pemerintah. BIla pecandu telah cukup umur, ia bisa melaporkan dirinya sendiri.
Setelah melapor, pecandu akan diberikan kartu identitas rehabilitisi. Kartu tersebut digunakan untuk menandai pecandu sedang direhabilitasi.
"Jadi, bila nantinya tertangkap menggunakan narkoba lagi. Pecandu tidak akan diproses hukum tapi akan direhabilitasi sekali lagi," terang Sumirat.
Namun Sumirat menegaskan hal itu bukanlah sebuah keringanan bagi pecandu. BNN paham pengguna narkoba tak akan mudah terlepas dari zat adiktif.
"Mengobati efek ketergantungan dari narkoba memang memerlukan pengobatan jangka panjang. Jadi kami beri dua kali kesempatan untuk disembuhkan. Tapi bila tertangkap untuk ketiga kalinya maka akan diproses hukum," imbuhnya.
Adapun institusi yang ditunjuk pemerintah tersebut adalah lembaga rehabilitasi medis yang diawasi BNN, Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia, Panti Rehabilitasi Kementerian Sosial, serta tempat tempat rehabilitasi yang diselenggarakan masyarakat yang mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan.
"Sementara bagi yang tidak melapor maka akan langsung diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelas Sumirat.
Dalam dokumen Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 04 tahun 2010, yang disebarkan kepada wartawan, tertera klasifikasi pemidanaan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika.
Mereka yang membawa atau tertangkap narkotika shabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin dan kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, dapat dipidanakan kecuali untuk narkotika Metadon (0,5 gram) dan Petidin (0,96 gram). Sementara yang kedapatan membawa kurang dari klasifikasi tersebut dikenakan wajib lapor. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) No. 25 tahun 2001
(feb/lia)











































