Dugaan Korupsi Ketua DPRD Payakumbuh Naik Jadi 300 Juta
Kamis, 17 Jun 2004 11:59 WIB
Padang -
Setelah 2 minggu menjadi tahanan Mapolda Sumbar, dugaan korupsi Ketua DPRD Payakumbuh Chin Star meningkat menjadi 300 juta. Hasil pemeriksaan sebelumnya, Chin Star diduga mengkorup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh sebesar 167 juta.Dihubungi detikcom via telepon, Kamis (17/6/2004), Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Lango Simalango mengatakan, jumlah Rp 300 juta tersebut diakui Chin Star setelah menjalani pemeriksaan oleh Tipikor Reskrim Polda Sumbar selama lebih kurang 2,5 jam pada Rabu kemarin."Pemeriksaan ulang terhadap Chin Star dilakukan karena ada perbedaan informasi antara Chin Star dengan 16 anggota DPRD Payakumbuh lainnya yang telah diminta keterangannya," ujar Lango Simalango.Dijelaskan Langgo Simalango, Chin Star diduga telah melanggar Peratuan Pemerintah (PP) 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Sedangkan, penggunaan dana yang dianggap bertentangan dengan PP 110 itu, misalnya: biaya kesehatan sebesar Rp 600.500; biaya pengobatan luar daerah Rp 2.750.000; biaya komunikasi Rp 35.449.231; biaya rapat pimpinan Rp 1.870.000; dana kesejahteraan Rp 16.500.000; bantuan BBM Rp 13.650.000, serta sejumlah dana lainnya."Perubahan jumlah dugaan korupsi Chin Star dari 164 juta menjadi 300 juta tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP terhadap anggota dewan tersebut," demikian Lango Simalango.Kasus penyelewengan APBD ini muncul ke permukaan setelah adanya laporan warga dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar. Dalam laporan itu disebutkan, diduga telah terjadi penyimpangan pada pos anggaran DPRD yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000.Sebelum pemeriksaan terhadap Chin Star dilangsungkan, penyidik Polda Sumbar sudah menetapkan sekretaris dan bendahara DPRD Kota Payakumbuh, masing-masing Mawardi dan Zuraida, sebagai tersangka.Dalam kasus penyelewengan APBD tersebut, Wali Kota Payakumbuh Joserizal Zein juga telah memberikan keterangan sebagai saksi beberapa bulan lalu.
(nrl/)










































