Jadi Tersangka, Gigolo Dijerat Pasal Percobaan Perampokan

Cewek Dibius Gigolo

Jadi Tersangka, Gigolo Dijerat Pasal Percobaan Perampokan

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 16:54 WIB
Jakarta - Penyidik Polsek Palmerah menjerat Mustofa (27) pria yang berprofesi sebagai gigolo dengan pasal percobaan perampokan. Mustofa telah merencanakan aksi membius wanita langganannya untuk menguasai harta bendanya.

"Ada niat, persiapan membawa alat untuk membius agar bisa kuasai hartanya," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Saiful Anwar kepada detikcom, Jumat (13/5/2011).

"Pasalnya 53 junto 365 KUHP percobaan perampokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Saiful mengatakan jika Mustofa dapat dijerat dengan pasal percobaan pencurian. Setelah didalami ternyata pria yang sudah dua tahun menjual diri ini dikenai pasal percobaan perampokan.

"Ada niat menguasai harta korbannya secara paksa," imbuhnya.

Mengenai keberadaan Adit, sang germo yang menerima order dari A (23) hingga kini masih belum diketahui. Sejak kejadian, Adit menghilang bak ditelan bumi. Adit diduga sebagai dalang dalam peristiwa pembiusan tersebut.

"Sampai sekarang masih kita cari," tutup Saiful.

(did/rdf)


Berita Terkait