"Ada niat, persiapan membawa alat untuk membius agar bisa kuasai hartanya," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Saiful Anwar kepada detikcom, Jumat (13/5/2011).
"Pasalnya 53 junto 365 KUHP percobaan perampokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada niat menguasai harta korbannya secara paksa," imbuhnya.
Mengenai keberadaan Adit, sang germo yang menerima order dari A (23) hingga kini masih belum diketahui. Sejak kejadian, Adit menghilang bak ditelan bumi. Adit diduga sebagai dalang dalam peristiwa pembiusan tersebut.
"Sampai sekarang masih kita cari," tutup Saiful.
(did/rdf)










































