Hal itu tertuang dalam siaran pers Humas Kantor Menko Kesra yang diterima detikcom, Jumat (13/5/2011). Disebutkan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.
"Berdasarkan hasil keputusan bersama Menteri Pendayagunaan dan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, SKB no 2 / 2011 / Kep. / Men / V / 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 , maka Hari Senin, Tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebaga Cuti Bersama," demikian siaran pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nrl/vta)










































