Pembunuh Alda Risma Bebas

Pembunuh Alda Risma Bebas

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 14:47 WIB
Jakarta - Pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, segera menghirup udara bebas hari ini. Kekasih penyanyi dengan lagu hits 'Aku Tak Biasa' ini dinyatakan bebas bersyarat.

Ferry yang dijatuhi vonis 8 tahun ini akan bebas mulai Jumat (13/5/2011) sore ini.

"Iya benar (Ferry bebas). Pembebasan bersyarat. Ini sedang disiapkan," kata seorang sumber dari LP Cipinang yang enggan disebutkan namanya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Ferry telah memenuhi syarat-syarat pembebasan yang telah ditentukan. "Suratnya dari Direktorat Pemasyarakatan sudah keluar. Kalau dia mau ke luar negeri ya harus izin," kata sumber itu.

Alda Risma Elfariani ditemukan tewas pada Rabu (13/12/2006) silam di kamar 432 Hotel Grand Menteng Jakarta Pusat. Pelantun lagu 'Aku Tak Biasa' itu tewas over dosis akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Di sekujur tubuh penyanyi asal Bogor, Jawa Barat, tersebut ditemukan 25 titik bekas suntikan.

Ferry dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 15 tahun penjara pada 9 Agustus 2007.

Namun, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda, Ferry Surya Perkasa. Dari sebelumnya diganjar 15 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Aku tak biasa...bila tak memeluk dirimu... Aku tak biasa bila ku tak mendengar suaramu...


(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads