"Kendaraan tidak boleh lagi parkir sembarangan di jalan. Kita akan tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Jafar di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/5/2011).
Tidak hanya melakukan derek, polisi juga akan memberikan surat tilang kepada pengendara mobil itu. Baharuddin menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro telah memerintahkan aparatnya di lapangan untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fiq/nik)











































