Patrialis Tuding Ada yang Goreng Isu Narkoba di Bawah 1 Gram

Patrialis Tuding Ada yang Goreng Isu Narkoba di Bawah 1 Gram

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 13:34 WIB
Mataram - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membantah pemerintah hendak melegalisasi narkoba di Indonesia, terkait soal keringanan terhadap pengguna narkoba di bawah 1 gram. Patrialis menuding ada yang hendak menyudutkan dirinya.

"Memang ada sekelompok orang di negeri ini yang tugasnya begitu. Ada yang tugasnya menggoreng saya lalu berbicara di media. Mereka tahu sedikit, tapi bicara sangat banyak. Padahal mereka tidak tahu apa yang mereka komentari," kata Patrialis di Mataram, Jumat (13/5/2011).
 
Patrialis mengatakan ini usai meresmikan Sentra Pengaduan Hukum dan HAM, dan memfasilitasi terbentuknya Forum Pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) NTB. Peresmian dipusatkan di Gedung Graha Bhakti Praja, komplek Kantor Gubernur NTB, Jl Pejanggik, Mataram.
 
Hingga Jumat tadi pagi, Patrialis mengaku masih ada stafnya yang melaporkan kalau ada seorang profesor yang berkomentar di media. Profesor itu menyudutkannya soal dengan legalisasi narkoba.

"Nanti baru dia nangis kalau cucunya ketangkap. Bagaimana hidup di penjara yang begitu menyakitkan," tukas Patrialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, tidak ada legalisasi narkoba di Indonesia. Narkoba masih menjadi musuh utama Indonesia, bersama dua musuh utama lainnya, yakni terorisme dan korupsi.
 
"Nggak ada legalisasi narkotika di negara ini. Narkotika bersama terorisme dan korupsi adalah tiga musuh besar negara ini. Ini yang harus diluruskan," kata politisi PAN ini.
 
Menurut dia, yang ada saat ini adalah upaya memproses hukum pengguna narkotika dengan barang bukti satu gram dengan mengarahkannya pada upaya rehabilitasi, bukan dengan memasukkannya di penjara.
 
"Dalam hukum memang tidak ada maaf. Tapi kan negara kita bukan negara pendendam. Ini soal kasih sayang. Ini soal rehabilitasi, bukan legalisasi. Anda bayangkan, ada anak kita yang baru pertama kali memakai narkotika, lalu dimasukkan penjara bergabung dengan penjahat kawakan," katanya.
 
Ia menyebut, rehabilitasi itu adalah amanat UU No 35/2009 tentang narkotika. Dalam pasal 103 UU itu, memungkinkan pengguna narkotika dengan barang bukti kurang dari satu gram, direhabilitasi, bukan dipenjara.
 
"Rehabilitasi itu juga proses hukum. Bisa rehabilitasi sosial atau rehabilitasi secara kesehatan. Jadi ini bukan maunya saya. Ini maunya Undang-Undang," tegasnya.

Patrialis menyebut Mahkamah Agung pada 17 April 2011 telah mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi dan negeri di seluruh Indonesia. MA memerintahkan para hakim agar memberikan hukuman dengan sistem rehabilitasi khususnya kepada pemakai yang tertangkap tangan, dan pada saat itu yang bersangkutan baru pertama kali memakai dan bukan pengedar.

(fay/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini