BK DPR akan Panggil Bendahara Demokrat Nazaruddin

BK DPR akan Panggil Bendahara Demokrat Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 12:53 WIB
Jakarta - Hingga kini belum ada yang mengadukan anggota Komisi III DPR M Nazaruddin yang diduga terkait kasus suap Kemenpora ke BK DPR. Namun karena kasus dugaan suap Kemenpora itu terus menjadi sorotan publik, BK DPR akan berinisiatif meminta klarifikasi Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"(Nazaruddin) Belum kita panggil karena sampai sekarang belum ada aduan yang masuk ke BK," ujar anggota BK DPR Ali Machsan Moesa saat dihubungi wartawan, Jumat (13/5/2011).

Sedangkan inisiatif memanggil Nazaruddin akan dilakukan pekan depan. "Kalau seminggu lebih dan perkembangan persoalannya sudah begitu disoroti publik, tidak harus menunggu pengaduan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin terancam sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam kode etik BK DPR. Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pemberhentian sementara bila Nazaruddin terbukti terlibat dalam kasus suap Kemenpora.

"Lihat sanksi dari tingkatan dulu, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, tidak boleh menjabat di komisi atau badan atau alat kelengkapan, terakhir diberhentikan sementara," terang politisi PKB ini.

Anggota DPR, lanjut Ali, resmi akan diberhentikan bila sudah ada putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.

"Sudah jadi terdakwa korupsi berapa pun sudah bisa diberhentikan sementara, sambil nunggu nanti keputusan incracht-nya gimana. Jadi urutan sanksi itu begitu," imbuhnya.




(her/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads