"(Nazaruddin) Belum kita panggil karena sampai sekarang belum ada aduan yang masuk ke BK," ujar anggota BK DPR Ali Machsan Moesa saat dihubungi wartawan, Jumat (13/5/2011).
Sedangkan inisiatif memanggil Nazaruddin akan dilakukan pekan depan. "Kalau seminggu lebih dan perkembangan persoalannya sudah begitu disoroti publik, tidak harus menunggu pengaduan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat sanksi dari tingkatan dulu, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, tidak boleh menjabat di komisi atau badan atau alat kelengkapan, terakhir diberhentikan sementara," terang politisi PKB ini.
Anggota DPR, lanjut Ali, resmi akan diberhentikan bila sudah ada putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
"Sudah jadi terdakwa korupsi berapa pun sudah bisa diberhentikan sementara, sambil nunggu nanti keputusan incracht-nya gimana. Jadi urutan sanksi itu begitu," imbuhnya.
(her/ndr)











































