3 Alasan itu disampaikan guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (13/5/2011).
Menurut Hikmahanto, pertama, perayaan hari kemerdekaan suatu negara di Indonesia biasanya dilakukan oleh perwakilan resmi dari negara tersebut dan bukan oleh warga negara Indonesia. "Menjadi pertanyaan apakah Unggun Dahana merupakan perwakilan resmi dari Israel yang memperoleh penunjukan dari pemerintah Israel?" ucap Hikmahanto.
Kedua, pemberian izin Polri bila dilakukan akan bertentangan dengan garis kebijakan luar negeri Indonesia yang mengakui bangsa Palestina atas tanah yang diambil secara tidak sah oleh Israel. Karena Indonesia saat ini mengakui Palestina, bukan Israel.
"Bahkan Palestina meski tidak diangggap oleh negara-negara Barat sebagai negara, namun diakui oleh Indonesia sebagai negara," imbuhnya.
Ketiga, kepolisian hendaknya sensitif atas aksi provokatif yang dapat menyulut konflik horizontal. Polri diminta menunjukkan ketegasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Hikmahanto, Polri harus dapat menarik garis tegas antara keinginan untuk melaksanakan HAM dari sebagian warga dengan aksi provokasi yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah saat ini tidak perlu mendapat beban masalah lagi.
"Atas dasar tiga hal tersebut, kepolisian harus segera membuat pernyataan yang tegas. Kelambanan justru akan memicu sulitnya masalah untuk diselesaikan," imbuh Hikmahanto.
Dalam siaran pers yang disebar ketua panitia, Unggun Dahana, Kamis (12/5/2011) disebutkan acara perayaan akan digelar di sebuah lapangan di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/5) di sebuah tempat yang masih dirahasiakan. Unggun menjelaskan, latar belakang acara ini adalah: Sebagai warga negara yang cinta Proklamasi Republik Indonesia, dan menjunjung tinggi Kedaulatan Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan acara adalah: Mengakui dan menghormati Kedaulatan Israel sebagai Negara Yahudi.
(vit/nwk)











































