"Karena klien saya saja belum ditanyakan itu, saya tidak mau mendahului," tutur kuasa hukum, Idris, Tommy Sihotang ketika dihubungi detikcom, Jumat (13/5/2011).
Begitu juga ketika ditanya, mengenai adanya intervensi dari politisi demokrat Nazaruddin dalam menangnya PT DGI pada tender pembangunan Wisma Atlet, Tommy enggan berkomentar. "Itu nanti saja," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum terlalu mendalam berbicara, lagi pula sebagai pengacara tidak etis berbicara jauh dengan media sebelum kita berbicara dengan klien,"kata Tommy.
"Kita tidak mau terjadi distorsi, setelah jadi fakta umum dan pak Idris yang berbicara baru kuasa hukum," sambung Tommy.
Berdasarkan pengakuan tersangka Mindo Rosalina Manulang yang tercatat pada BAP tanggal 27 April, seperti dituturkan mantan kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, terdapat jatah 13 persen atau sekitar 25 miliar dari PT DGI untuk Nazaruddin sebagai atasan Rosa. Namun pernyataan Rosa ini telah dicabut, seiring dengan pencabutan BAP pada Kamis kemarin.
Nazaruddin juga sudah membantah tudingan ini. Dia menegaskan tidak memiliki staf bernama Mindo dan tidak tahu menahu mengenai kasus Kemenpora. "Jadi itu semua tidak benar," jelas Nazaruddin, Selasa (10/5/2011).
(fjr/ndr)










































