Mappi: KPK Jangan Terpengaruh Perubahan BAP Rosa

Mappi: KPK Jangan Terpengaruh Perubahan BAP Rosa

- detikNews
Jumat, 13 Mei 2011 10:17 WIB
Mappi: KPK Jangan Terpengaruh Perubahan BAP Rosa
Jakarta - Mindo Rosalina Manulang telah mengubah pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada di KPK. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak terpengaruh.

"Yang namanya perubahan BAP itu diperbolehkan. Kalau melihat peranan Rosa, saya kira ada tekanan buat dia, nggak tahu dari siapa. Tapi KPk harus tegas, jangan terpengaruh," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/5/2011).

Dia menambahkan, informasi pertama yang disampaikan seseorang, biasanya adalah informasi yang valid. Hal itu harus didalami KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai Rosa mencabut BAP-nya lalu KPK mulai lagi dari awal. Lanjutkan saja pendalamannya," sambung Hasril.

Menurutnya, yang dilihat KPK adalah bukti, bukan hanya BAP. Apalagi seseorang yang menjadi tersangka maupun terdakwa bisa berkata apa saja, termasuk berbohong.

"Bisa saja yang bersangkutan (Rosa) bisa mencabut lalu membuat keterangan baru, bisa cabut lagi lalu membuat keterangan baru lagi. Hal ini bisa dilihat KPK, perubahannya seperti apa," imbuh dia.

Hasril yakin, KPK sudah biasa dengan tersangka yang mengubah BAP-nya, sehingga punya trik untuk menghadapi kasus semacam itu. Selain itu, ada bukti-bukti lain yang bisa dipertimbangkan KPK, sehinggga perubahan BAP tidak akan berpengaruh banyak.

"Keterangan Rosa hanya salah satu alat bukti. KPK harus didorong untuk mencari bukti lain, kalau keterangan tersangka bermasalah. Jadi tidak terpaku pada keterangan tersangka, sehingga dilihat juga keterangan saksi, bukti surat dan para ahli," tutur Hasril.

Sebelumnya, Rosa mengatakan bahwa dirinya adalah mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Dia mengaku tidak ada hubungan sama sekali dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Pernyataan Rosa itu merevisi pernyataan sebelumnya di mana dia mengaku sebagai orang suruhan Nazarudin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu.

Rosa tertangkap tangan bersama dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris oleh KPK. Rosa kemudian menjadi tersangka dugaan suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games ke-26.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads