"Itu blunder besar," ujar pengacara senior, Amir Syamsuddin kepada detikcom, Jumat (13/5/2011).
Menurut Amir, Rosa kurang memahami apa yang tengah ia lakukan. Bukannya menguntungkan, tindakan Rosa justru bakal lebih banyak merugikan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga akan menanyakan apakah jawaban yang disampaikan itu jujur atau tidak. Setelah membaca ulang seluruh BAP, barulah BAP itu ditanda tangan," urai Amir.
"Jika tidak, si pemeriksa juga tidak akan mau menandatangan BAP tersebut," lanjutnya.
Hal ini untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan tanpa intervensi. Jadi, menurut Amir, agak aneh jika dikemudian hari Rosa justru mengubah seluruh keterangan yang telah ia sampaikan.
Hal lain yang dapat merugikan Rosa, adalah Direktur PT Anak Negeri ini bisa ditambah pasal memberatkan. Rosa dapat dinilai telah memberikan keterangan palsu serta menghambat jalannya proses penyidikan.
"Menurut saya, Rosa itu tidak memahami apa yang telah dia yang lakukan," tandas Amir.
Kamis (12/5) ini, Rosa memastikan telah mengganti pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia enggan menerangkan pengakuan bagian mana yang dia ubah.
Namun kemarin, Rosa sendiri telah dengan tegas mengatakan, pengakuannya yang akan diubah terkait dengan masa kerjanya di PT Anak Negeri dan hubungannya dengan Nazaruddin.
"Saya mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Saya pernah menjabat di sana. Tidak ada hubungan sama sekali dengan Nazaruddin," tutur Rosa dengan nada tinggi, Rabu (11/5).
Rosa, direktur PT Anak Negeri, diduga berperan sebagai broker antara PT Duta Graha Indah (DGI) dengan Sekretaris Kemenpora dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dalam rangka Sea Games. KPK menangkap tangan 'transaksi' mereka saat pembagian fee dengan barang bukti cek Rp 3,2 miliar dan mata uang asing lainnya.
(mok/irw)











































