Kendati demikian, jaksa penyidik dari bagian Pidana Khusus Kejagung menyatakan pihaknya telah berusaha menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Kita sudah on the track. Teknisnya kami kesulitan mendakwa, mengkonstruksikan perkara," ujar salah satu jaksa yang menangani perkara Sisminbakum, Yulianto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pembahasan bersama pakar sendiri terdapat perbedaan pendapat. Kita tunggu dan kami minta sabar," jelas Yulianto.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, penanganan suatu perkara korupsi sebenarnya tidaklah mudah. Terlebih dalam penanganan kasus Sisminbakum yang melibatkan banyak tersangka.
"Ada sebuah putusan terhadap masalah sama dengan output berbeda," kata Noor.
Kendati demikian, Noor memastikan Kejagung akan bekerja maksimal sesuai koridor hukum untuk menuntaskan penanganan kasus Sisminbakum ini. Dia meyakinkan, Kejagung akan memutuskan yang terbaik nantinya.
"Proses sedang berjalan dalam pengkajian demi mengambil keputusan terbaik," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Dimana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan didalamnya.
Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.
(mpr/nvc)











































