Kejagung Akui Kesulitan Mendakwa Yusril & Hartono Tanoe

Kasus Sisminbakum

Kejagung Akui Kesulitan Mendakwa Yusril & Hartono Tanoe

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 23:16 WIB
Kejagung Akui Kesulitan Mendakwa Yusril & Hartono Tanoe
Jakarta - Perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka belum juga diketahui kelanjutannya hingga kini. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya kesulitan dalam mendakwa kedua tersangka pasca keluarnya putusan kasasi tersangka lainnya, Romli Atmasasmita.

Kendati demikian, jaksa penyidik dari bagian Pidana Khusus Kejagung menyatakan pihaknya telah berusaha menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Kita sudah on the track. Teknisnya kami kesulitan mendakwa, mengkonstruksikan perkara," ujar salah satu jaksa yang menangani perkara Sisminbakum, Yulianto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulianto mengakui bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis lepas Romli Atmasasmita membuat pihaknya harus melakukan kajian ulang terhadap berkas perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang sebenarnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan saat itu. Kejagung pun akhirnya memilih melakukan pembahasan yang melibatkan sejumlah pakar dan jaksa senior.

"Dalam pembahasan bersama pakar sendiri terdapat perbedaan pendapat. Kita tunggu dan kami minta sabar," jelas Yulianto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, penanganan suatu perkara korupsi sebenarnya tidaklah mudah. Terlebih dalam penanganan kasus Sisminbakum yang melibatkan banyak tersangka.

"Ada sebuah putusan terhadap masalah sama dengan output berbeda," kata Noor.

Kendati demikian, Noor memastikan Kejagung akan bekerja maksimal sesuai koridor hukum untuk menuntaskan penanganan kasus Sisminbakum ini. Dia meyakinkan, Kejagung akan memutuskan yang terbaik nantinya.

"Proses sedang berjalan dalam pengkajian demi mengambil keputusan terbaik," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.

Diketahui bahwa pasca putusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, Romli Atmasasmita yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kejagung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. Dimana dalam pengkajian tersebut, putusan Kasasi Romli juga disertakan didalamnya.

Putusan kasasi perkara Romli secara tidak langsung berkaitan dengan kelanjutan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. Terhadap perkara Romli, Kejagung sendiri memiliki 2 opsi, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak mengajukan PK dan menerima putusan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada kerugian dalam perkara Sisminbakum ini. Dengan demikian, bila Kejagung memutuskan menerima putusan kasasi Romli tersebut, maka perkara Yusril dan Hartono Tanoe yang kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan, terancam dihentikan.

(mpr/nvc)


Berita Terkait