Namun, Widiawan tak mengubris nasihat pimpinannya. Ia pun terjerat narkoba dengan pesta sabu-sabu di diskotik Boshe bersama narapidana Rudy Saputra Siregar (31) ditemani dua wanita panggilan. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai kalapas.
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib mengatakan pernah memberikan peringatan kepada mantan Kalapas Widiawan, staf Lapas Bangli dan staf Kanwilhum HAM Bali tak mencoba narkoba pada 14 Maret 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widiawan pun pernah melakukan tindakan indisipliner karena mangkir dari tugas tanpa izin. Ia mendapat peringatan keras pada 20 April 2011. "Mental manusia yang sudah susah berubah," ujar Tarib.
Tarib mengatakan, hasil pemeriksaan internal, Widiawan terbukti menerima suap Rp 1 juta dari narapidana narkotika Rudy.
Selain dicopot dari jabatannya, Widiawan bakal terjerat hukum tindak pidana narkotika karena diduga berpesta sabu-sabu di diskotik. "Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Penyidikan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian," kata Tarib.
(gds/irw)











































