"Apa yang disampaikan oleh Seknas FITRA adalah tidak benar dan tidak beralasan karena merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik," kata Sekjen DPR Nining Indra Saleh dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (12/5/2011).
Nining meminta agar FITRA segera mencabut kembali data yang dianggapnya tidak berdasar itu. Berikut isi pernyataan Nining selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Anggaran Penyerapan aspirasi atau reses untuk setiap anggota DPR pada tahun 2010 sebesar Rp 411 juta per tahun. Sedangkan pada tahun 2011, anggaran reses untuk setiap anggota DPR sebesar Rp 442 juta per tahun. Rincian anggaran reses ini adalah, anggaran untuk satu orang DPR untuk bertemu konstituen pada tahun 2010 sebesar Rp 309 juta per tahun untuk 5 kali reses, dan anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa HP pribadi anggaran DPR sebesar Rp 102 juta per tahun untuk 5 kali reses. Sedangkan anggaran untuk satu orang DPR untuk bertemu konstituen pada tahun 2011 sebesar Rp 340 juta per tahun untuk 5 kali reses, dan anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa HP pribadi anggaran DPR sebesar Rp 102 juta pertahun untuk 5 kali reses.
2) Anggaran komunikasi atau isi pulsa HP Pribadi anggota DPR ini memang terlalu berlebihan atau bisa juga disebut bahwa DPR dengan begitu sadar melakukan double anggaran terhadap anggaran isi pulsa pribadi yang diambil dari anggaran negara. Dimana, anggaran isi pulsa pribadi anggota DPR, selain mendapat dari alokasi anggaran reses sebesar Rp 20 juta untuk satu kali reses, anggota DPR juga mendapat uang isi pulsa untuk setiap bulan sebesar Rp 14 juta untuk satu orang anggota DPR, dan untuk setiap tahun, alokasi isi pulsa anggota DPR sebesar Rp 168 juta.
3) Dengan demikian, total uang isi pulsa setiap anggota DPR sebesar Rp 270 juta per tahun. Atau pajak rakyat harus menyediakan total alokasi anggaran isi pulsa anggota DPR sebesar Rp 151 milyar per tahun hanya untuk membayar pulsa sebanyak 560 anggota DPR. Uang pulsa ini sangat mubajir, sangat berlebihan, dan kelihatan uang pulsa ini masuk pada kantong pribadi anggota dewan untuk melampiskan hasrat hedonisme mereka saja. Di mana, kalau untuk setiap bulan anggota DPR menghabiskan rata-rata anggaran isi pulsa sebesar Rp 22 juta per bulan untuk satu orang anggota DPR. Alokasi anggaran ini memang tidak adil karena, untuk saat ini saja, masyarakat miskin sangat kesulitan untuk memperoleh uang nafkah sehari-hari mereka sebesar Rp 10.000 hanya kebutuhan uang makan mereka saja.
4) Anggaran penyerapan aspirasi atau reses, dan termasuk uang isi pulsa HP anggota dewan selama ini tidak memiliki akuntabilitas yang jelas, karena anggota DPR mendapatkan gelondongan anggaran reses tanpa mempertanggungjawabkan aspirasi apa yang diperoleh selama reses.
Isi siaran pers pada angka 1 s/d 4 yang berkaitan uang pulsa tersebut sesungguhnya tidak pernah ada dalam DIPA DPR RI, sehingga isi siaran pers tersebut tidak berdasar, sangat tidak etis, terlalu berlebihan, tendensius dan sudah melampaui batas-batas kepatutan. Isi siaran pers yang memuat pernyataan Seknas FITRA dimaksud merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik, tidak hanya melanggar kode etik pers, melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sifatnya universal (dalam
hal ini Anggota DPR) sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) juncto Pasal 28J UUD 1945, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isi siaran pers yang dimuat di beberapa media (Republika, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, Pelita, detik.com) dimaksud berdampak pada citra negatif terhadap, baik pada Anggota DPR maupun lembaga DPR.
Terhadap isi siaran pers tersebut perlu kiranya kami sampaikan bahwa terhadap apa yang disampaikan oleh Seknas FITRA adalah tidak benar dan tidak beralasan karena merupakan pendapat yang dapat menyesatkan opini publik.
Kami sangat menghargai suatu kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik, tentunya sepanjang hal tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan data, etis, tanpa mengeliminir hak asasi manusia orang lain, juga perlu memperhatikan asas kepatutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut jika dihubungkan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Seknas FITRA, tidak benar dan dapat menyesatkan opini publik.
Perlu dipahami bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, ketertiban umum dalam suatu tata kehidupan masyarakat demokratis. Oleh karena itu, apabila ada seseorang atau kelompok yang telah melakukan suatu perbuatan merendahkan harkat dan martabat dasar orang lain baik langsung maupun tidak langsung dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian hak jawab ini untuk dimuat pada halaman yang sama di harian Republika, harian Rakyat Merdeka, harian Media Indonesia, harian Pelita, dan detik.com.
Selanjutnya, kepada Seknas FITRA yang menyampaikan pernyataan mengenai uang isi pulsa anggota DPR yang tidak berdasar wajib:
1) Mencabut/menarik pernyataan mengenai Uang Isi Pulsa Anggota DPR;
2) Menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional;
Apabila dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak Hak Jawab ini dimuat dalam media nasional atau hak jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(irw/nvc)










































