Kejagung menyatakan bahwa pihaknya masih belum menemukan cukup bukti untuk menjerat Itman dalam kasus ini.
"Tentu semua bisa berkembang dan bila ditemukan cukup bukti, tentu Kejagung akan meningkatkan status (sebagai tersangka), siapapun mereka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jasman Pandjaitan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memahami dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan pembobolan uang Pemkab Batubara. Namun sampai kini, dia (Itman) berstatus saksi," tegas Jasman.
Kemarin (11/5), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyebut, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Pemerintah Kabupaten Batubara senilai Rp 80 miliar tersebut.
"Dia menjadi saksi dan tersangka dalam kasus itu," kata Baharudin kepada wartawan.
Selain kasus ini, Itman juga terlibat dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Itman diduga berperan meloloskan proses pencairan dana deposito yang menyalahi prosedur serta melanggar prinsip kehati-hatian.
Sementara dalam kasus korupsi dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan. Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 M di Bank Mega Jababeka.
Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta. Keduanya yang telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mpr/anw)











































