"Keputusannya masih sedang diproses, kan ditanya dulu benar atau tidak, baru diselidiki apakah keterangannya benar atau tidak. Baru ada keputusan," kata anggota DK PD EE Mangindaan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Dalam pemeriksaan, Nazaruddin membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. "Diperiksa satu jam, dipanggil dua atau tiga hari lalu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia ternyata ada bukti dan sebagainya, dia melanggar kode etik saja. Ada kode etik, ada ketentuannya, kita sedang pertimbangkan kalau misalnya dia melanggar etika. Tapi proses hukumnya, kita tidak ikut campur. Itu tetap sebagaimana berjalan, kita tidak mencampuri urusan hukum karena itu biar berjalan, kita tidak boleh intervensi," tuturnya.
(ndr/nrl)










































