"Artikel tersebut berisi tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan," tulis Diana M. Lee, First Secretary (Political) Kedubes Singapura di Jakarta dalam penjelasan tertulis kepada detikcom, Kamis (12/5/2011). Lee menanggapi berita berjudul Marzuki: Singapura Negara Paling Kotor Korupsi.
Lee menuturkan, tuduhan-tuduhan bahwa Singapura kurang kooperatif dalam proses bantuan hukum atau mutual legal assistance tidak benar. Sejauh mungkin, Singapura telah berkerjasama dengan mitra Indonesia bila ada permohonan bantuan hukum. Kerjasama ini telah dan terus berlangsung meskipun Indonesia belum menjalankan proses ratifikasi dengan DPR-RI bagi Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Kerjasama Pertahanan yang telah ditandatangani kedua Negara, dan disaksikan oleh kedua Pemimpin Negara kita pada April 2007.
"Singapura mengambil sikap yang tegas terhadap korupsi," tegas Lee. Disebutkannya, survei-survei internasional oleh lembaga-lembaga seperti Transparency International, Bank Dunia dan World Economic Forum telah menempatkan Singapura secara konsisten sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di seluruh dunia.
"Kami juga telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (UNTOC), dan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (MLAT) antara negara-negara ASEAN. Melalui mekanisme-mekanisme ini, Singapura terus melanjutkan kerjasama dengan para mitra asing dalam kasus-kasus korupsi," jelas Lee.
(nrl/gah)











































