"Kalau boleh saya berteriak, saya akan teriak. Nama kasus ini bukan kasus Miranda Goeltom. Saya tidak pernah suruh orang memberikan cek, mengapa jadi nama saya. Tapi saya tidak teriak karena nanti dimarahi ketua hakim," kata Miranda.
Hal itu dilontarkan Miranda saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Max Moein, Petrus Salestinus, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2011). Miranda datang sebagai saksi untuk terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski protes, Miranda tidak akan melawan atas segala tuduhan yang diberikan padanya.
"Meski saya tertindas, saya percaya hukum. Saya tidak berbuat apapun, saya tidak memberikan apapun kepada siapapun. Biarkan hukum berjalan baik," tegas Miranda.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Selain Miranda, hadir pula Sekjen PDIP Thjajo Kumolo, mantan anggota BPK Udju Djuhaeri. Sementara Emir Moeis dan Hamka Yandhu tidak datang karena sakit.
(feb/lia)











































