Polri Buru Cukong Kayu Ilegal Asal Malaysia
Rabu, 16 Jun 2004 23:44 WIB
Jakarta -
Aparat kepolisian Indonesia sedang memburu cukong kayu ilegal asal Malaysia. Diduga, Wong Tong Sing, cukong kayu itu terlibat dalam perdagangan kayu hasil penebangan liar illegal logging (IL) di Kalimantan Barat(Kalbar)."Dia adalah cukong kayu yang menyelundupkan kayu hasil IL asal Kalbar ke Malaysia," kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri Brigjen Pol Suharto kepada wartawan Rabu (16/6) di Mabes Polri Jl, Trunojoyo 3, Jaksel.Menurut Suharto, kayu hasil penebangan liar hutan Kalimantan itu sebagian besar diselundupkan ke Malaysia. Jalur penyelundupan antara lain lewat Tawao dan Entikong. "Karena itu, penangkapan cukong kayu asal Malaysia sangat penting dilakukan agar IL bisa ditekan," katanya.Selain memburu Wong, Suharto juga menyatakan Polri telah memproses sejumlah cukong kayu IL diberbagai daerah di Indonesia. Mereka itu, antara lain, Acay di Riau, Sentosa di Surabaya dan Benny di Kalimantan Tengah. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga cukong kayu tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21).Polri, tambah Suharto, baru-baru ini menyita 500 meter kubik kayu ramin hasil IL di Riau. Kayu tersebut diperkirakan akan diselundupkan ke Singapura lewat Indragiri Hilir yang melibatkan PT Sunti Jaya Riau Timber."Dari hasil pemeriksaan dokumen perusahaan tersebut, mereka juga telahmenyelundukan 50 kali kayu ramin ke Singapura." kata Suharto. Lebih lanjut, ia menyatakan untuk membrantas IL, Indonesia harus menjalin kerjasama dengan Singapura dan Malaysia. Dua negara tersebut menjadi negara tujuan utama kayu asal Indonesia diselundupkan.
(dsb/)










































