Korupsi, Mantan Kadis Pariwisata Bali Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Kadis Pariwisata Bali Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 14:26 WIB
Denpasar - Mantan Kepala Dinas Pariwisata Bali Gede Nurjaya divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar satu tahun penjara. Nurjaya terbukti mengkorupsi dana promosi wisata Rp 97 juta.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Komang Wijaya Adi pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (12/5/2011). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.

Wijaya menyatakan terdakwa Nurjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turus serta melakukan korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Wijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurjaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan Nurjaya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta korupsi dalam dakwaan primer.

PN Denpasar juga memerintahkan Nurjaya membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan. "Terdakwa juga harus membayar biaya pengganti Rp 48 juta. Jika tidak membayar sejak satu bulan sejak putusan ini, dipidana satu tahun penjara," kata Wijaya.

Nurjaya dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata Bali ke London, Inggris tahun 2008. Nurjaya bersama pejabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Gusti Putu Ambara melakukan korupsi promo wisata bertajuk World Travel Market sebesar Rp 97 juta. Nurjaya dan Ambara dihukum satu tahun penjara.

Namun, Nurjaya tidak menerima putusan PN Denpasar. Ia langsung menyatakan banding atas putusan itu. "Saya langsung menyatakan banding majelis," kata Nurjaya.

Pengacara Nurjaya, Sthuti Mandala mengatakan Nurjaya tidak ikut menikmati hasil korupsi tersebut. "Yang paling bertanggung jawab adalah Ambara, selaku PPTK," katanya.

Sementara itu, anak Nurjaya, Gede Sucahya membantah orang tuanya melakukan korupsi. "Kami percaya 1.000 persen, bapak tidak korupsi," ujarnya.

Putusan itu disambut derai air mata keluarga Nurjaya. Istri dan anaknya tak kuasa menahan tangis ketika hakim usai membacakan putusannya.

(gds/fay)


Berita Terkait