KPU Nilai Tidak Tepat Sanksi Stop Kampanye Mega di Bali
Rabu, 16 Jun 2004 20:27 WIB
Jakarta - Anggota KPU Mulyana W. Kusuma menilai, tindakan KPU Bali yang menghentikan kampanye rapat umum kubu Mega-Hasyim tidak tepat. Menurut Mulyana, KPUD Bali tidak melewati prosedur yang benar. Namun, KPU tidak menganulir keputusan KPUD Bali.Hal ini dikatakan Mulyana kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu(16/6/2004) "Tidak tepat langkah yang diambil KPU Bali," kata Mulyana. Ia menjelaskan, dalam hal penghentian kampanye ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Acuannya, lanjut mantan ketua KIPP ini, tentang penghentian kampanye ada dalam UU pilpres dan SK KPU no 35. Di dalamnya sudah dijelaskan mengenai prosedur itu. Pertama, penghentian kampanye dapat dilakukan jika ada gangguan yang meluas. Kedua, secara prosedural harus ada tim kampanye yang bersangkutan memberi klarifikasi pada H-3. "Ini tampaknya tidak diperhatikan oleh KPUD Bali," kata Mulyana.Meski demikian, Mulyana menegaskan, KPU tidak akan menganulir keputusan itu. Pihaknya hanya memberi penjelasan kepada KPUD Bali tentang keputusan yang telah diambilnya. "Kami hanya menerima klarifikasi dari tim kampanye Mega-Hasyim, lalu kepada KPUD Bali kita sampaikan penjelasan soal prosedural penghentian kampanye," jelas Mulyana.Sekadar diketahui, KPUD Bali menghentikan pemakaian sisa jadwal kampanye rapat umum Mega-Hasyim mulai 13 Juni hingga 1 Juli 2004. keputusan itu dikeluarkan menyusul adanya kampanye capres Mega di Tabanan dengan mengundang 1.000 orang kades, PNS, ibu-ibu PKK, Organda dan organisasi lain. Namun, tim kampanye Mega-Hasyim menolak, jika pihaknya dituduh melanggar aturan kampanye.
(dsb/)











































