Sidang gugatan perdata dipimpin oleh Hakim Ketua FX Jiwosantoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kamis (12/5/2011). Keluarga Irzen Octa mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 3 trilun kepada pihak Citibank.
"Karena pihak tergugat tidak datang kita akan menunda sidang ini," ujar Jiwosantoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang direncanakan akan ditunda pada tanggal 26 Mei mendatang pukul 10.00 WIB. "Meminta kepada Panitera untuk memanggil tergugat," Kata Jiwosantoso.
Keluarga Irzen Octa, Esi, menggugat Citibank. Kuasa Hukum Esi, OC Kaligis, mengatakan pihak Citibank Indonesia, terkesan menutup-nutupi kematian Irzen Octa, dan tak melapor ke aparat kepolisian, setelah Irzen meregang nyawa.
(fiq/rdf)











































