Citibank Tak Hadir, Sidang Gugatan Irzen Octa Ditunda

Citibank Tak Hadir, Sidang Gugatan Irzen Octa Ditunda

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 13:33 WIB
Jakarta - Keluarga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa mengajukan gugatan perdata terhadap Citibank. Sayangnya, dalam sidang perdana tersebut, pihak Citibank tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.

Sidang gugatan perdata dipimpin oleh Hakim Ketua FX Jiwosantoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kamis (12/5/2011). Keluarga Irzen Octa mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 3 trilun kepada pihak Citibank.

"Karena pihak tergugat tidak datang kita akan menunda sidang ini," ujar Jiwosantoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jiwasantoso menerangkan kepada pihak tergugat, Panitera telah melayangkan surat acara menghadiri persidangan kepada pihak Citibank.

Sidang direncanakan akan ditunda pada tanggal 26 Mei mendatang pukul 10.00 WIB. "Meminta kepada Panitera untuk memanggil tergugat," Kata Jiwosantoso.

Keluarga Irzen Octa, Esi, menggugat Citibank. Kuasa Hukum Esi, OC Kaligis, mengatakan pihak Citibank Indonesia, terkesan menutup-nutupi kematian Irzen Octa, dan tak melapor ke aparat kepolisian, setelah Irzen meregang nyawa.

(fiq/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads