"Pengaduan para tersangka Arief Lukman, Henry Waslinton, Donald Bakara, Boy Tambunan, dan Humizar Silalahi, terkait pemberitaan seolah-olah para tersangka sebagai orang yang bersalah. Pencideraan terhadap azas praduga tidak bersalah adalah pelanggaran HAM," kata pengacara para tersangka, Sholeh Amin, dalam siaran pers, Kamis (12/5/2011).
Para tersangka yang diwakili pengacaranya mengadu ke Komnas HAM pada Rabu (11/5) dan diterima Komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi kalau diingat otopsi itu tidak pro justisia sehingga lebih tepat dikatakan otopsi liar, karena tidak dilakukan penegak hukum," imbuh Sholeh.
Mewakili para tersangka, Sholeh juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Irzen. Namun Sholeh yakin kliennya tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan Irzen meninggal dunia.
"Tidak ada bukti penganiayaan apa pun, sehingga tuduhan itu bertentangan dengan HAM," tuturnya.
(ndr/nrl)











































