Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai pendapatan anggota DPR untuk tahun 2011.
Tunjangan lain-lain anggota DPR ini jumlahnya lebih dari setengah dari poin A (gaji pokok dan tunjangan). Tunjangan kehormatan DPR jumlahnya Rp 4.460.000 untuk ketua alat kelengkapan DPR, Rp 4.300.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 3.720.000 untuk anggota alat kelengkapan. Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp 14.140.000, untuk semua anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR juga mendapat biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional Dewan sebesar Rp 600.000 untuk ketua alat kelengkapan, dan Rp 500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan dewan. Anggota DPR juga mendapat dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap anggota badan/panitia anggaran sebesar Rp 2.000.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp. 1.500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 1.000.000 untuk anggota alat kelengkapan.
Tercatat juga dukungan biasa listrik dan telepon Rp 5.500.000 untuk semua anggota DPR. Selain itu juga ada biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8.500.000 untuk semua anggota DPR.
Total take home pay anggota DPR setelah ditambah tunjangan lain-lain, untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan Rp 54.907.200, untuk anggota DPR merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan Rp 53.647.200, dan anggota DPR merangkap anggota alat kelengkapan Dewan Rp 51.567.200.
(van/nwk)











































