Mahasiswa, dosen dan karyawan Universitas Trisakti datang sekitar pukul 11.15 WIB, di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (12/5/2011). Merena mengenakan kemeja putih, jas almamater kampus dan pita biru di lengan kiri.
Sekitar 20 orang perwakilan dari Trisakti menemui Ketua PN Jakbar Lexsy Mamonto. Mereka meminta penundaan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bertemu Ketua PN Jakbar, mahasiswa, dosen dan karyawan Universitas Trisakti menggelar aksi di depan PN. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Trisakti Milik Negara Bukan Milik Yayasan'.
Aksi berlangsung damai dan tidak mengganggu lalu lintas. 30 Polisi tetap berjaga-jaga di sekitar PN Jakbar.
Putusan kasasi MA oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally dan Takdir Rahmadi pada 28 September 2010 lalu, telah mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
(nik/fay)










































