Satu Lagi Buron Pembobol Bank Mandiri Jelambar Ditangkap

Satu Lagi Buron Pembobol Bank Mandiri Jelambar Ditangkap

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 12:08 WIB
Jakarta - Setelah 2 tahun buron, seorang pembobol rekening milik Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri, Jelambar, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan identitasnya masih dirahasiakan.

"Sudah ditangkap. Selengkapnya nanti saja," kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar, Kamis (12/5/2011).

Namun, Aris enggan menyebutkan identitas buron tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah yang ditangkan Salahudin? "Bukan, ini beda lagi. Nanti saja ya," kata Arismunandar.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, aparat Polda Metro Jaya telah menangkap sedikitnya 5 orang dalam kasus pembobolan rekening milik Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri, Jelambar, Jakarta Barat, pada Juni 2009.

Saat itu, polisi memburu dua orang yakni Richard Latief dan Salahudin.

"Ada dua lagi yaitu RL (Richard Latief) dan Salahudin," kata AKBP Bahagia Dachi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP saat dihubungi wartawan, pada Jumat 5 Mei lalu.

Richard akhirnya ditangkap pada akhir Maret 2011 atas kasus pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar. Sementara Salahudin belum diketahui sudah tertangkap atau belum.

Polisi telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu Cahyono selaku Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, Basri Yusuf serta dua orang pengusaha bernama Lista Andriyani, HB dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran.

Pembobolan dana Pemda Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Salahudin (Anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh yang menghubungi Basri Yusuf selaku Ketua Kadinda Aceh Utara bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh.

Kemudian Basri memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin, tentang info tersebut. Selanjutnya, pemindahan dana tersebut disetujui oleh Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, dengan mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.

Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan Basri dan YUN datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL serta timnya antara lain LIS untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar. Tim itu berikutnya bertemu dengan Cahyono, Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar.

Sewaktu dilakukan pencairan, cek tersebut hanya sebesar Rp 200 miliar yang didepositokan selama 3 bulan. Sedangkan sisanya senilai Rp 20 miliar dengan pencairan tunai. Untuk mengelabui Pemda Kabupaten Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.

Setelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak Bank dan Lista mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening Lista. Oleh Lista, dana itu dibagikan ke beberapa rekening para tersangka lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita masing-masing rekening serta mobil BMW warna hitam bernopol B 818 TOP milik tersangka HB. Dengan terbongkarnya kasus tersebut, dana yang terselamatkan mencapai Rp 178 miliar.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads