PD Nilai Putusan MK Meligitimasi Kecurangan Petugas PPK

PD Nilai Putusan MK Meligitimasi Kecurangan Petugas PPK

- detikNews
Rabu, 16 Jun 2004 18:25 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat (PD) Andika menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) justru melegitimasi kecurangan yang dilakukan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nongsa, Batam. Dia menilai, MK telah mengabaikan bukti-bukti tertulis yang diajukan KPU Batam dan PD. "Putusan itu melegitimasi kecurangan petugas PPK, yang menggelembungkan suara PAN," kata Andika di Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2004). Andika menilai, dalam proses pengambilan keputusan, MK sama sekali tidak mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh KPU kota Batam dan PD sebagai pihak yang bersengketa. Andika mengaku telah memberi bukti otentik yang tertulis."Baik KPU Batam dan DPW PD Batam yang mengetahui duduk persoalan tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Padahal, fakta dan bukti secara langsung dalam persidangan sudah diajukan," papar Andika.Sekadar diketahui, Selasa (15/6/2004) MK mengabulkan gugatan PAN. Sehingga dengan kemenangan itu PAN mendapat tambahan 8 kursi legislatif, terdiri dari, 1 kursi DPR-RI, 1 DPRD provinsi dan 6 kursi DPRD kabupaten. Dengan putusan itu, kursi DPR Sulteng berpindah dari PD ke PAN.Namun Andika mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. "Kami berharap KPU berani meminta penjelasan kepada MK atas putusannya. Hal ini untuk mencari kepastian dan kebenaran matreriil," jelas Andika. Ia berharap, ke depan, MK tidak memanfaatkan wewenang hukumnya yang sangat luas ini untuk mengambil keputusan sengketa hasil pemilu secara semena-mena. (dsb/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads