"Yang sudah memberikan keterangan Pak Nazar, yang lain sedang kita lakukan kroscek. Mbak Angie, kita harus kumpulkan dulu semua, kami nilai, pelajari, lalu relevansinya untuk pihak-pihak lain," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin, saat diklarifikasi wartawan, Kamis (12/5/2011).
Dia menuturkan, proses pemeriksaan terhadap Nazaruddin juga terus dilakukan. Khusus untuk Nazaruddin, DK PD juga mempelajari detil kasus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ini DK PD masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Sehingga sampai saat ini keduanya masih diberi hak membela diri.
"Masih memberikan hak penuh kepada dia untuk membela diri. Selama proses ini masih berjalan, dia masih tetap pada posisi semula. Ya dia masih tetap di posisi semula sampai ada keputusan nanti," tandasnya.
(van/rdf)











































