Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kamis (12/5/2011). Keluarga Irzen Octa mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 3 triliun kepada pihak Citibank.
"Kami sudah dapat bukti baru, setelah 4 jam jenazah baru dipindahkan ke RS dan itu menjadikan rekronstruksi tidak bisa dilakukan oleh kepolisan," ujar OC Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti yang telah ditemukan adalah memar di sekujur tubuh, dan undang-undang di Amerika, debt collector tidak bisa melakukan pekerjaannya secara brutal, undang-undang itu yang kita bawa," jelasnya.
Sementara itu, Istri Irzen Octa, Esi Ronaldi mengharapkan mendapat keadilan dari sidang gugatannya kepada Citi Bank. "Kita minta keadilan saja. Kita minta keadilan," kata Esi.
Ketika ditanya akan diapakan uang tersebut bila gugatannya dimenangkan PN Jakpus, Esi mengaku masih belum mengetahuinya. "Kita jalani saja dulu," ucapnya.
Sidang perdana ini sedianya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.15 WIB, sidang belum dimulai.
Citibank, digugat oleh Esi, senilai Rp 3 triliun, dengan rincian kerugian materiil, Rp 1 trilun, dan imateriil Rp 2 triliun.
(fiq/rdf)











































