"Kita serahkan proses hukum. Bagaimana fakta hukumnya di KPK," kata Ketua DPP PD Bidang Hukum Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Dalam dokumen akta notaris yang beredar, tercantum data M Nazaruddin adalah komisaris PT Anak Negeri dengan memegang 1.430.195 lembar saham. Namun pada Juni 2009, terjadi perubahan dalam akta notaris perusahaan yang berkedudukan di Pekanbaru, Riau, itu. Nama Nazaruddin digantikan Ayub Khan sebagai komisaris, dan Mindo Rosalina duduk sebagai salah satu direktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setali tiga uang, demikian pula Rosa, yang dituding berperan sebagai broker antara PT DGI dan Sekretaris Kemenpora dalam proyek Wisma Atlet di Palembang. Belakangan dengan pengacara baru, dia membantah semua yang disampaikan Kamarudin. Bahkan Rosa melontarkan tudingan mantan pengacaranya itu ingin menghancurkan Demokrat.
Menanggapi polemik itu, Benny enggan berkomentar. Partai Demokrat sepenuhnya menyerahkan kasus Kemenpora ke KPK.
"Makanya kan kita bilang, lihat fakta hukum yang ada. Jangan mengait-ngaitkan secara imajinatif," kilahnya.
(ndr/nrl)










































