Demokrat Serahkan ke KPK Soal Nazaruddin dan PT Anak Negeri

Demokrat Serahkan ke KPK Soal Nazaruddin dan PT Anak Negeri

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 10:39 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus dugaan suap di Kemenpora ke KPK. Termasuk menelisik hubungan Bendahara Demokrat M Nazaruddin dengan PT Anak Negeri, perusahaan tempat Mindo Rosalina Manulang bekerja.

"Kita serahkan proses hukum. Bagaimana fakta hukumnya di KPK," kata Ketua DPP PD Bidang Hukum Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Dalam dokumen akta notaris yang beredar, tercantum data M Nazaruddin adalah komisaris PT Anak Negeri dengan memegang 1.430.195 lembar saham. Namun pada Juni 2009, terjadi perubahan dalam akta notaris perusahaan yang berkedudukan di Pekanbaru, Riau, itu. Nama Nazaruddin digantikan Ayub Khan sebagai komisaris, dan Mindo Rosalina duduk sebagai salah satu direktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Rosa, melalui mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak, pernah mengaku bekerja di perusahaan PT Anak Negeri. Nah, sempat muncul tudingan dari Kamarudin, Nazaruddin adalah atasan Rosa. Nazaruddin sudah membantah tudingan itu.

Setali tiga uang, demikian pula Rosa, yang dituding berperan sebagai broker antara PT DGI dan Sekretaris Kemenpora dalam proyek Wisma Atlet di Palembang. Belakangan dengan pengacara baru, dia membantah semua yang disampaikan Kamarudin. Bahkan Rosa melontarkan tudingan mantan pengacaranya itu ingin menghancurkan Demokrat.

Menanggapi polemik itu, Benny enggan berkomentar. Partai Demokrat sepenuhnya menyerahkan kasus Kemenpora ke KPK.

"Makanya kan kita bilang, lihat fakta hukum yang ada. Jangan mengait-ngaitkan secara imajinatif," kilahnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait