"Terlalu berat kalau itu (putusan banding)," kata Gayus kepada wartawan di Kejari Jakpus, Rabu, (11/5/2011).
Gayus meninggalkan Kejari Jakpus dikawal ketat. Dia mendatangi Kejari mengenakan kaos warna hitam bertuliskan Singapore. "Saya siap (untuk kasus ke 2)," ungkap Gayus seraya memasuki mobil tahanan.
Dalam penyerahan berkas dari polisi ke jaksa, diserahkan aset Gayus sejumlah Rp 74 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapore dan emas batangan. Barang bukti sebanyak itu dititpkan ke Bank Indonesia. Gayus akan menghadapi delik korupsi dan delik pencucian uang. Yaitu pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12 UU Tipikor serta UU Pencucian Uang.
" Emasnya seberat 3 kg," kata Kepala Kajari Jakpus, Mudim Aristo usai menerima berkas Gayus.
Pihaknya juga meminta maaf karena saat Gayus datang ke Kejari Jakpus lewat pintu khusus. " Kami tidak maksud apapun. Dia datang kan masih di kewenangan kepolisian. Nah, saat pulang kan sudah kewenangan kita. Jadi silahkan saja di ekspose," terangnya.
(asp/gah)











































