"Usulan itu untuk membatasi ruang gerak koruptor di luar negeri atau lari ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (12/5/2011).
Menurut Jasin, negara-negara peserta G-20 memiliki keinginan untuk terus menekan angka korupsi di belahan dunia. Salah satunya dengan membuat 9 rekomendasi, di mana di dalamnya ada klausul deny of entry, yaitu menolak seorang koruptor masuk ke negara lain.
Rekomendasi ini, kata Jasin, bisa diterapkan di Indonesia untuk mencegah koruptor kabur ke luar negeri. Seperti diketahui, KPK saat ini masih kesulitan untuk menangkap tersangka kasus SKRT Anggoro Widjojo dan menjemput Nunun Nurbaetie guna mengusut keterlibatannya dalam kasus suap DGS BI.
"Kita susah nyarinya, seperti kita seseorang itu kan susah banget," ujarnya.
Jasin menerangkan, usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Inggris kepada negara-negara G-20. KPK meneruskannya pada Ditjen Imigrasi sebagai penanggung jawab urusan keluar-masuk warga negara asing.
"Dari kuisoner yang diberikan Inggris, Imigrasi sepertinya menyanggupi," kata Jasin.
Rencananya, masukan ini akan dibahas dalam paparan teknis saat pertemuan kelompok kerja G-20 yang akan digelar hari ini hingga besok di Bali. Seluruh negara G-20 akan kembali dimintai komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi.
(mad/aan)











































