Hamzah Haz: NII KW 9 Harus Dibubarkan & Diproses Hukum

Hamzah Haz: NII KW 9 Harus Dibubarkan & Diproses Hukum

- detikNews
Kamis, 12 Mei 2011 09:55 WIB
Hamzah Haz: NII KW 9 Harus Dibubarkan & Diproses Hukum
Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz meminta agar NII KW 9 (gerakan penipuan berkedok agama) segera dituntaskan. Tindak kriminalnya harus diproses hukum.

"Harus segera dituntaskan sehingga tidak terus berkembang, mesti segera dicegah dan jika terbukti harus dibubarkan. Kalau perlu ditutup," kata Hamzah usai menerima kunjungan pimpinan MPR di kediamannya, Jalan Patra Kuningan 15 nomor 8, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2011).

Hamzah menuturkan, organisasi maupun pondok pesantrennya harus ditutup jika terbukti terlibat NII KW 9.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun menggunakan label Islam, tetapi kalau melakukan tindak kriminal harus diproses secara hukum. Kalau soal NII-nya kan sudah tidak ada. Pancasila sudah final," ujar Hamzah yang mengenakan baju batik warna hijau kecoklatan.

Hamzah menerima Ketua MPR Taufiq Kiemas, Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli, Hajrianto Tohari, Ahmad Farhan. Mereka mengundang Hamzah Haz untuk menghadiri peringan Hari Pancasila 1 Juni.


(aan/nrl)


Berita Terkait