"Keanehan pertama, turunan UU biasanya bukan UU tapi PP. Namun BPJS ini harus badan hukum berdasarkan UU. Keanehan kedua adalah isi RUU BPJS ini antara lain memaksa/mewajibkan rakyat untuk membayar sejumlah dana setiap bulannya atau setiap tahunnya kepada BPJS untuk menjadi peserta asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS yang diciptakan oleh RUU tersebut," Ujar Siti Fadilah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (12/5/2011).
Ia mengemukakan, RUU BPJS ini menghasilkan perdebatan sengit antara anggota DPR dan pemerintah. "Sampai saat ini antara pemerintah dan DPR terjadi perdebatan sengit tentang RUU BPJS ini, bahkan kabarnya sampai terjadi deadlock," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lucunya perdebatan itu tidak memperdebatkan apakah BPJS ini benar-benar melindungi rakyat ataukah rakyat disuruh melindungi dirinya sendiri dengan membayar premi asuransi."
"Mereka berdebat panjang lebar tentang BPJS apakah BPJS itu terdiri dari beberapa BPJS seperti yang lalu ataukah BPJS itu badan hukum tunggal untuk mengurus asuransi rakyat Indonesia," tutup mantan Mentri Kesehatan periode 2004-2009 ini.
(anw/anw)











































