BNN Antisipasi Manipulasi Kasus Narkotika di Bawah 1 Gram

BNN Antisipasi Manipulasi Kasus Narkotika di Bawah 1 Gram

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 22:30 WIB
Jakarta - Peraturan bersama yang ditandatangani Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang mengatur setiap pecandu yang kedapatan membawa kurang dari 1 gram narkotika akan dibebaskan, menuai kontroversi. Lalu, bagaimana jika ada kekhawatiran pelaku memanipulasi kasus narkotika yang menjeratnya?

"Kita terus mengantisipasi dengan berpikir kita di posisi para pelaku itu. Maka kita akan bisa mengantisipasi," kata Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Joshua Mamoto, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/5).

Benny mengatakan, kebijakan yang disepakati bersama tersebut bertujuan mengurangi para pecandu narkotika. Selanjutnya, para pemegang kebijakan soal narkotika akan fokus untuk mengejar para bandar yang dianggap lebih berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dalam aturan itu disebutkan pecandu yang sudah cukup umur diwajibkan melapor pada instusi yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, setiap orangtua juga dapat mewakilkan dalam laporan yang akan dilayangkan.

"Mereka nantinya bisa mendapatkan fasilitas rehabilitasi dari institusi yang ditunjuk pemerintah," jelas Benny.

Adapun institusi yang ditunjuk pemerintah tersebut adalah lembaga rehabilitasi medis yang diawasi BNN, Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia, Panti Rehabilitasi Kementerian Sosial, serta tempat-tempat rehabilitasi yang diselenggarakan masyarakat yang mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan.

Benny menambahkan, bagi yang melapor nantinya akan dilakukan pendataan. Bagi pelapor yang pertama kali nantinya dia akan dikirim ke panti rehabilitasi.

"Begitupun juga jika tertangkap yang kedua kali. Sementara yang ketiga baru diproses hukum, namun putusan pengadilan juga harus rehabilitasi. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan berapa lama mereka direhabilitasi," paparnya.

Dalam dokumen Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 04 tahun 2010, yang disebarkan kepada wartawan, tertera klasifikasi pemidanaan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika.

Mereka yang membawa atau tertangkap narkotika shabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin dan kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, dapat dipidanakan kecuali untuk narkotika Metadon (0,5 gram) dan Petidin (0,96 gram). Sementara yang kedapatan membawa kurang dari klasifikasi tersebut dikenakan wajib lapor. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) No. 25 tahun 2001

"Syaratnya mereka harus melapor. Kalau tidak mereka juga akan kena," tegas Benny.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads