Kejagung: Status Kacab Bank Mega Jababeka Masih Saksi

Korupsi Dana Pemkab Batubara

Kejagung: Status Kacab Bank Mega Jababeka Masih Saksi

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 22:08 WIB
Jakarta - Dalam perkara dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Harry Basuki masih berstatus sebagai saksi. Kejaksaan masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini.

"(Kepala Cabang Bank Mega) Belum tersangka, masih saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).

Dalam menetapkan seorang tersangka, menurut Noor, penyidik memerlukan fakta hukum yang cukup. Selain itu, juga harus ada keyakinan penyidik bahwa seseorang tersebut memang terlibat dalam suatu perkara.

"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik memerlukan keyakinan. Tunggu perkembangan, kalau ada fakta lain ya bisa ditetapkan sebagai tersangka," terang Noor.

Kendati demikian, Noor mengungkapkan, bahwa dari keterangan dua tersangka, yakni Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, keterlibatan Itman dalam perkara ini sudah terlihat. Sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman yang pada awalnya menawarkan pembukaan tabungan deposito dengan bunga 7 persen di Bank Mega kepada kedua tersangka.

Menurutnya, penetapan status Itman sebagai tersangka dalam perkara ini tinggal menunggu waktu. Terlebih Itman kini telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus pembobolan dana Elnusa di bank yang sama. Noor meminta semua pihak sedikit bersabar.

"Tinggal menunggu waktu saja. Karena dia sebagai Kepala Cabang, sebenarnya sudah jelas perannya," tuturnya.

Noor menambahkan, dalam menangani perkara ini, pihak Kejagung senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. "Tentu jelas ada koordinasi, karena kita kan menangani obyek yang sama," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo..

Dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yos Rauke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu. Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal pada September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu pada tanggal 15 September 2010 sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp 10 miliar, tanggal 9 November 2010 sebesar Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp 15 miliar, dan tanggal 11 April 2011 sebesar Rp 30 miliar.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan. Usut punya usut ternyata pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi. Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7% per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Terhadap tawaran tersebut, tersangka Yos Rauke dan tersangka Fadil Kurniawan menyetujuinya dan mereka pun menandatangani aplikasi pembukaan rekening di Bank Mega. Setelah itu, kedua tersangka melakukan pemindahan dana kas daerah tersebut dalam 5 tahap dengan total Rp 80 miliar.

Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya sebesar Rp 405 juta. Selanjutnya, kedua tersangka lantas mencairkan deposito tersebut dari Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang dan disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment.

Dari uang Sebesar Rp 80 miliar tersebut, menurut pengakuan kedua tersangka, telah disetorkan ke rekening PT Pacific Fortune Management pada Bank BCA dan Bank CIMB Niaga sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 50 miliar belum diketahui apakah telah disetorkan ke rekening PT Noble Mandiri Invesment di Bank Mandiri atau tidak. Dari laporan PPATK, diketahui bahwa ternyata masih terdapat sejumlah uang pada rekening PT Pacific Fortune Management di Bank BCA yaitu Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 270 juta. Uang-uang tersebut kini diblokir atas permintaan PPATK.

(nvc/ndr)


Berita Terkait