Menurut Rizal, pelaksanaan pelelangan barang dan jasa di Palembang itu sesuai Keppres No 80 dan Peraturan Kementerian Umum No 43. "Karena mereka (PT DGI) memberikan penawaran terendah sehingga diputuskan sebagai pemenang," ujar Ahmad Rizal kepada wartawan di Palembang, Rabu (11/5/2011).
Selanjutnya, kata Rizal, dana proyek Wisma Atlet di Kompleks JBC, Palembang, itu berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panggilan itu terkait statusnya sebagai saksi atas dua tersangka yakni Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora) dan Muhammad El Idris (Manager Marketing Duta Graha Indah), yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu di Jakarta, terkait adanya dugaan gratifikasi proyek Wisma Atlet.
(tw/anw)











































