"Belum mulai voting," kata mantan anggota Komisi IX, Dudhie Makmun Murod saat bersaksi untuk terdakwa Ni Luh Mariani cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2011) malam.
Saat hari pemilihan, Dudhie yang sedang berada di ruang kerjanya, dihubungi sekretaris FPDIP Panda Nababan. Panda menyuruh Dudhie untuk datang ke Restoran Bebek Bali, Senayan menemui Dirut PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalan, Dudhie melapor ke Panda dan Emir Moeis soal tugas yang sudah diselesaikan. Emir pun meminta supaya titipan itu dibawa ke ruang kerjanya.
"Dud (Dudhie), bagikan saja ke kawan-kawan," tutur Panda saat itu.
"Bawa saja ke tempat saya," perintah Emir kepada Dudhie.
Dudhie dan Emir saat itu kemudian menghubungi kolega mereka di Komisi IX. Beberapa di antaranya langsung mengambil jatah. Tapi ada juga yang tidak sempat mengambil pada hari itu.
"Belum selesai, amplop sudah di tangan," tandasnya.
Dudhie tidak tahu berapa jatah yang didapat oleh rekan-rekannya. Hanya saja, Dudhie yang ikut kebagian amplop, kemudian mengecek isinya yang ternyata berisi 10 lembar TC bernilai Rp 500 juta.
(mok/ndr)










































