"Hakimnya belum lengkap, sedang ke luar kota," kata salah satu jaksa, Maria di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (11/5/2011).
Terdakwa yang kedapatan membawa 6 kg sabu-sabu tersebut yakni kakak beradik, Arivananthan dan Perumal Anguthan. Keduanya ditangkap di Hotel Prapanca, Jakarta Selatan pada November 2010 denga barang bukti 5 gram sabu-sabu. Namun saat dikembangkan, kakak-beradik ini juga menjadi kurir sabu dengan total mencapai 6 kg. Selain Arivanthan dan Perumal, kakak tertua Mugilan Anguthan juga tersandung kasus serupa dan disidang dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan kelima ini dipertanyakan pengacara kedua terdakwa Yahya Iskandar. Menurut Yahya, penundaan berkali-kali ini membuat nasib terdakwa semakin menggantung. "Kasihan ditunda lama-lama. Asas peradilan cepat bagaimana?" sesal Yahya.
(Ari/ndr)










































