Selain itu, Rudi sempat mengeluarkan kata-kata kasar dan caci maki kepada korban di depan puluhan orang yang tengah berada di lokasi pada bulan Ramadhan 2009 lalu.
"Terdakwa menemani anaknya, Rocky Pesik ke ruang LG The Bellagio Recidence dalam kondisi mengamuk dan marah-marah. Terdakwa menunjuk, menggebrak meja dan menunjuk saksi (korban) dan mengatakan "Dasar manusia badak, perempuan macam apa, lulusan macam apa, memang siapa kamu? Gubernur, menteri, dan jenderal pun nggak berani mengusik saya" kata jaksa penuntut Eri saat membaca dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (11/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP," tandas jaksa didepan majelis hakim yang diketuai Subyantoro.
Atas dakwaan jaksa tersebut diatas, Rudi Pesik tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Terdakwa meminta pengadilan langsung memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang direncanakan akan dimulai Rabu pekan depan (18/5/2011).
"Tidak ada eksepsi majelis hakim, silahkan langsung ke saksi," kata tim pengacara Rudi Pesik yang enggan menanggapi dakwaan jaksa usai sidang.
Menurut pengurus apartemen Bellagio, apa yang dilakukan Rudi Pesik berawal dari komplain penghuni apartemen terhadap keberadaan 'Vegas Grill', salah satu restoran yang juga dikelola Rudi Pesik. Para penghuni merasa terganggu dengan lokasi restoran yang menutupi akses pintu darurat dan mengganggu kenyamanan.
"Penghuni komplain karena menimbulkan suara bising dan menggangu akses pintu darurat apartemen. Tapi surat penghuni tidak digubris. Lalu dilaporkan ke P2B DKI Jakarta untuk ditertibkan. Dia tidak terima," kata kuasa hukum Perhimpunan Penghuni Rumash Susun (PPRS) Bellagio, Agung Mattauch pada kesempatan terpisah.
(Ari/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini