"Sampai Maret 2002, proyek itu belum disetujui dan baru dilaksanakan 2004. Itu bukan periode saya, jadi saya tidak tahu," ujar Sofyan usai memberi kesaksian kepada penyidik KPK untuk tersangka mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2011).
Sofyan mengaku ketika menjabat sebagai Komisaris Utama PLN tahun 1999-2002, proyek sebesar Rp 147 miliar itu sudah keluar masuk mejanya untuk direstui. Tetapi, katanya lagi, dirinya meminta usulan proyek tersebut dikaji kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada bulan Jumat pekan lalu, KPK pernah memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk proyek di Distribusi Jaya Raya (Disjaya) dan Tangerang yang diduga merugikan negara hingga Rp 45 milyar. Ia dimintai keterangan untuk mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Soewondho yang berstatus tersangka.
Eddie yang telah ditahan oleh KPK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pengakuan tersangka Eddie, proyek CIS RISI yang dilaksanakan sejak tahun 2004 diketahui dan disetujui oleh Dewan Komisaris PLN.
(fjp/lh)











































