"Saya tidak gentar meski di gugat oleh rektor seluruh Indonesia," kata David Tobing saat berbincang dengan wartawan, Rabu, (11/5/2011).
David mengatakan, gugatan tersebut bisa mempertaruhkan citra fakultas hukum USU dan Universitas Andalas. Padalah sudah jelas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dilaksanakan.
Upaya hukum yang diajukan dua rektor tersebut justru mengebiri hak masyarakat mendapatkan publikasi susu formula mengandung enterobacter sakazakii. "Ini bisa menjadi contoh tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Layaknya anak SMA, satu di colek lainnya ramai-ramai colek balik. Ini contoh tidak baik pendidikan hukum di Indonesia," kata David.
Lebih jauh, menurut David, etika penelitian yang bukan peraturan tertulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika dalil para rektor dikabulkan, maka etika tidak tertulis bisa menjadi hukum nomor satu di Indonesia.
Seperti diketahui, setelah pihak Rektor USU Syahrial Pasaribu mengajukan gugatan bantahan penolakan eksekusi putusan kasus susu formula mengandung enterobacter sakazakii, kini giliran Rektor Universitas Andalas yang mengajukan gugatan bantahan terkait kasus itu.
Pengajuan gugatan Rektor Andalas ini dilayangkan oleh kuasa hukum yang sama dengan Rektor USU, yakni Soejono dari kantor hukum Bob Nasution dan Rekan. Berdasarkan kode etik yang berlaku umum seorang peneliti tidak dapat mempublikasikan atau menyebutkan nama-nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode pengambilan secara sampel secara acak.
(asp/lh)











































