"Korupsi adalah korupsi. Terorisme ya terorisme. Sulit kalau mau disamakan," kata Romli saat ditemui dalam acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (11/5/2011). Romli adalah salah satu tim perumus revisi UU Tipikor.
Menurut Romli, UU Terorisme di Indonesia tak sejalan dengan UU Tipikor. Misalnya dalam proses penahanan dan penentuan tersangka. Jika di Indonesia, tersangka teroris bisa ditahan hingga 7 hari sebelum menentukan statusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Romli, wacana ini hanya sebatas dalam diskusi saja. Pelarangan pelaku korupsi yang akan masuk ke negara lain pun perlu pembahasan yang cukup panjang di Indonesia, terutama dalam aturan keimigrasian.
"Jangankan soal teroris, soal Innospec aja masih tertutup. Jadi saya nggak yakin bisa," imbuhnya.
Meski begitu, Indonesia bisa menerapkan hukuman bagi korporasi yang melakukan suap dalam revisi UU Tipikor. Izin perusahaan tersebut bisa dicabut sementara atau dilarang beroperasi.
"Makanya tinggal sekarang berani nggak penegak hukum. Itu persoalan kita sekarang," imbuhnya.
(mad/ndr)











































