"Saya pernah terima dari Panda Nababan di dalam amplop tertutup," kata Sukardjo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Pemberian itu, menurut Sukardjo, diberikan di ruang kerja Panda di DPR. Hadir juga di dalam ruangan itu, Emir Moeis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka bantu dana kampanye pemilihan Presiden," kata Sukardjo menerangkan maksud pemberian Panda saat itu.
Sukardjo percaya saja jika TC tersebut memang dialokasikan untuk dana kampanye Pilpres Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi.
"Saya percaya TC itu karena yang menyerahkan Panda Nababan yang merupakan salah satu pimpinan fraksi PDIP," tutup Sukardjo yang mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta kepada KPK.
(mok/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini