penyimpangan dana APBD diusut. Para penyedia jasa yang mengikuti tender proyek dan dimintai 'uang jasa', disuruh melapor.
"Saya mengatakan masih mendengarkan paling tidak informasi atau laporan yang
tidak sangat formal, terjadinya penyimpangan dalam APBN dan APBD. Jenis
penyimpangan itu mark up, harga dinaikkan, negara dirugikan," ujar SBY.
Hal itu disampaikan SBY dalam jumpa pers sesaat setelah tiba dari Bali di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (11/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
di APBN atau APBD. Disebut-sebut, imbuh SBY, penyimpangan itu melibatkan
oknum yang ada di pemerintahan atau DPR.
"Begitu yang saya terima. Oleh karena itu di Musrenbangnas kemarin, kalau memang ada dugaan kuat terjadinya penyimpangan seperti itu, kewajiban
penegak hukum melakukan pengusutan. Kalau memang investigasi itu positif,
ada dugaan berlanjut pada proses hukum," tegas SBY.
Apa yang disampaikannya di Musrenbangnas itu, siapa pun yang menjadi korban,
diharap segera melapor.
"Dipotong anggarannya yang menjalankan proyek yang juga disuruh mark up
proyeknya. Para pemborong yang juga harus setor sekian persen dari apa yang dialirkan itu, saya minta berikan informasi atau laporkan ini kepada yang berwajib. Kantor saya juga terbuka untuk itu, bisa jelaskan dengan gamblang dan jelas beberapa waktu lalu," tegasnya.
SBY pun memberikan syarat, jika ingin melaporkan ke kantornya, tentu saja harus dilengkapi bukti yang nyata. "Haruslah sesuatu yang betul-betul riil, nyata, bukan fitnah. Syukur kalau disertai bukti, syukur lagi kalau yang bersangkutan menjadi saksi, tentu kita beri perlindungan kepada saksi-saksi itu," tegasnya.
Salah satu kasus misalnya korupsi kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Batubara, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 80 miliar yang didepositokan di
Bank Mega.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi
dana Pemkab Batu Bara senilai Rp 80 miliar. Dua tersangka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah.
Pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011, kedua tersangka telah mendepositokan dana senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka yang berasal dari kas daerah Pemkab Batubara secara bertahap. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.
(nwk/fay)











































