Menyusul USU, Universitas Andalas Juga Gugat David Tobing

Menyusul USU, Universitas Andalas Juga Gugat David Tobing

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 17:50 WIB
Jakarta - Drama hukum kasus susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii memasuki babak baru. Gugatan ganti dilayangkan kepada David Tobing oleh Universitas Andalas, Padang menyusul gugat yang diajukan sebelumnya oleh Universitas Sumatera Utara (USU).

Pengajuan gugatan Rektor Andalas ini dilayangkan pengacara yang juga kuasa hukum Rektor USU, yakni Soejono dari kantor hukum Bob Nasution dan Rekan. "Rektor Andalas memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan," kata Soejono, dalam berkas gugatan bantahannya (derden verzet) sebagaimana didapat wartawan, Rabu (11/5/2011).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 202/PDT.G/2011/PN/JKT.PST tertanggal Senin (9/5) lalu. Di dalam penjelasannya, gugatan bantahan ini masih serupa dengan dalil yang disampaikan Soejono saat mewakili Rektor USU Syahrial Pasaribu. Bedanya kini Seojono tidak mencantumkan nama Rektor Andalas.

"Rektor Andalas adalah ahli mikorbiologi klinik yang tidak memiliki kaitan dengan perkara susu formula sehingga berhak mengajukan gugatan bantahan," jelasnya.

Seojono melanjutkan, obyektivitas dan independensi dari dosen dalam melakukan penelitian perlu tetap dijaga agar setiap penelitian yang merupakan bagian rangkaian dalam pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan.

"Berdasarkan kode etik yang berlaku umum seorang peneliti tidak dapat mempublikasikan atau menyebutkan nama-nama dan jenis produk yang digunakan sebagai sampel dalam penelitian yang menggunakan metode pengambilan secara sampel secara acak dan blind sampling serta bukan merupakan pengujian produk tertentu. Jal ini harus dilakukan untuk menjamin obyktivitas hasil penelitian dan independensi peneliti," papar Seojono.

Seperti diketahui, David Tobing mengajukan eksekusi atas putusan MA yang menghukum para Termohon eksekusi untuk mempublikasikan nama-nama susu yang tercemar susu formula tersebut.

Namun hingga batas waktu Aanmaning (peringatan untuk melaksanakan eksekusi) berakhir pada Rabu (4/5) lalu pihak Termohon eksekusi belum juga melaksanakan eksekusi secara sukarela. Untuk itu, David mengajukan permohonan sita eksekusi hasil penelitian IPB.

(asp/lh)


Berita Terkait