"Siap melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan di Gedung DPR Senayan, Rabu (6/5/2011).
Timur menegaskan, kepolisian siap menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai pelaksana undang-undang, posisi polisi kini hanya menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Aturan yang melarang seseorang untuk ditolak saat masuk ke negara tertentu karena pernah korupsi bisa dilakukan, termasuk di Indonesia.
"Nanti ada kemungkinan denial of entry, menolak orang yang korupsi di negara lain masuk ke Indonesia dan mereject orang yang mau masuk," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, di Nusa Dua, Bali (5/6).
(adi/rdf)











































