Pasal yang Mengatur Pengampunan Bagi Korupsi Rp 25 Juta Dihapus

Revisi UU Tipikor

Pasal yang Mengatur Pengampunan Bagi Korupsi Rp 25 Juta Dihapus

- detikNews
Rabu, 11 Mei 2011 17:41 WIB
Pasal yang Mengatur Pengampunan Bagi Korupsi Rp 25 Juta Dihapus
Jakarta - (mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads